Sabtu, 02 Oktober 2010

The Antaboga Anthology II

Bapepam didn’t bark, say Century victims

The Jakarta Post, Jakarta | Thu, 12/18/2008 7:31 AM | Headlines
A | A | A |

The idea of getting ripped off in a scam is depressing enough, but to see regulators wash their hands of the matter as though they lacked the authority to detect and prevent the fraud is no less frustrating.

SHORTCHANGED: Bank Century customers gather at the lender’s branch in Senayan, South Jakarta, on Wednesday, demanding the bank take responsibility for the losses they suffered from their investment in mutual funds issued by the bank’s partner Antaboga Delta Sekuritas. (JP/Ricky Yudhistira)SHORTCHANGED: Bank Century customers gather at the lender’s branch in Senayan, South Jakarta, on Wednesday, demanding the bank take responsibility for the losses they suffered from their investment in mutual funds issued by the bank’s partner Antaboga Delta Sekuritas. (JP/Ricky Yudhistira)

Hundreds of people, hemorrhaging money through an investment product issued by PT Antaboga Delta Sekuritas and sold by Bank Century, protested Wednesday at the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency (Bapepam-LK) office after storming Century’s headquarters earlier in the day.

“How come Bapepam and Bank Indonesia claim they know nothing about the product?,” said Budi, an investors who stands to lose more than Rp 5 billion.

He rejected a recent statement by Bapepam that Antaboga was not authorized to issue such a product, which usually comes in the form of a mutual fund. “They’ve been selling it for years, so how could Bapepam miss it all this time?”

Yolanda, another victim, was incensed over Century’s recent claims that it could not be held responsible because the product was not a “banking product” and the lender only acted as a reseller.

“As Century customers, we were approached by the bank’s staff about the product. So how could can they not be held responsible now this has been revealed as a fraud?” she said.

Antaboga is linked to Century through its 7.44 percent stake in the lender.

The Century-Antaboga case unfolded weeks ago after hundreds of investors were unable to redeem their investments from Antaboga, through the Deposit Insurance Corporation (LPS), following Century’s recent takeover by the government.

The investors later reported the matter to Bapepam, which in turn reported it to the police. On Dec. 4, the National Police announced Antaboga president director Hendro Wiryanto and two other Antaboga executives, director Anton Tantular and commissioner Hartawan Aluwi, as suspects in the case.

Anton is the brother of Robert Tantular, a key shareholder in Century.

The police said reports from Century customers earlier this month showed the three executives allegedly embezzled a total of Rp 233 billion (US$21.4 million). That figure, however, jumped to Rp 1.4 trillion on Tuesday as more investors reported losses.

While Bapepam is working closely with the police to resolve the case, protesters at Wednesday’s rally decried Bapepam’s, and to an extent Bank Indonesia’s, failure in detecting the fraud much earlier.

Protest coordinator Gunawan said the victims now expected the government to resolve the case immediately, saying, “If the government was willing to take over Century, they must be willing to guarantee our investments.”

“We just want our money back,” said David, a Century customer from its Makassar, South Sulawesi, branch, who flew thousands of kilometers to join his fellow victims in Jakarta.

Sardjito, head of Bapepam’s investigations and inspections bureau, told the protesters’ representative the agency would continue investigating Antaboga and Century thoroughly.

But even the police now question Bapepam’s supervisory role.

“Bapepam is supposed to be more responsible about their surveillance duties, and not inform us only when a case breaks out,” the National Police director of special economy Brig. Gen Edmon Ilyas said Tuesday. (hwa)


The Antaboga Anthology

Antaboga saga: Another case of BI, Bapepam incompetence

The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 12/09/2008 11:43 AM | Business
A | A | A |

The sky came crashing down for Budi last week as he left the three-story office building of PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia in South Jakarta. He had yet again failed to find a way to withdraw his investment of Rp 5 billion (US$415,000) from the ailing firm.

"This is my sixth visit in the space of a week and nobody can give me an answer as to how I can get my money back," he said, adding that he had put almost all of his savings in a form of reksadana (mutual funds) issued by Antaboga, a securities company affiliated with recently bailed out Bank Century.

Budi was among hundreds of Century customers who had been tricked by Antaboga into believing they would get a high return if they invested in their product.

The Antaboga case began as hundreds of worried investors were unable to redeem their investments from Antaboga after its selling agent Century was recently taken over by the government amid severe financial distress.

Earlier this month, three investors -- now it has increased to 65 -- had reported the company's payment default to the Indonesian Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam).

Bapepam and the National Police had brought Antaboga president director Hendro Wiryanto in for questioning Thursday for 11 hours and later announced that Hendro and two other Antaboga executives, director Anton Tantular and Commissioner Hartawan Aluwi, were suspects in the case.

The police however, have failed to arrest them all as two of them escaped. The two have since been put under a travel ban.

"They promised a number of Century's costumers that they would invest their money in the form of reksadana for high returns," said National Police spokesman Insp. Gen. Abubakar Nataprawira on Friday.

Antaboga has allegedly embezzled a total of Rp 233 billion, according to reports from costumers in three Century branches in Kelapa Gading, North Jakarta; Medan, North Sumatra; and Bali, the police said.

The amount, however, may still increase as a Bapepam investigator said earlier that Antaboga had collected more than Rp 1 trillion from its sales at Century branches all over Indonesia.

Founded in 1989, Antaboga, which was named after the Snake God in Balinese Hindu mythology, provides financial services including equity broking, investment banking and asset management to retail, corporate and institutional costumers.

Antaboga is linked to Century as it has a 7.44 percent stake in the lender. Moreover, Anton Tantular is the brother of Robert Tantular, a key shareholder of Century, who has been detained by the National Police for allegedly abusing his power by breaching regulations that led to Century's financial mess.

Meanwhile, Robert and Hartawan at Antaboga are sons-in-law of Sukanta Tanudjaja, the former owner of the giant textile producer PT Great River International.

Budi and hundreds of others could be said to have been naive in believing Antaboga and Century so easily. But most of the responsibility should be directed to the regulators, notably the central bank that oversees the banking sector and its products and Bapepam that oversees nonbank financial institutions.

Observers say that even though Century was only a selling agent for the product, it should have thoroughly screened all the products it sold and notified costumers of any risks.

It is still fresh in many people's minds what happened to dozens of Indonesian Citigroup customers who -- due to the central bank's weak supervision -- lost all their money in products linked to Lehman Brothers after the U.S. financial giant collapsed a few months ago.

While the customers lost a sizable amount, Citigroup has not been punished for selling products without first properly explaining all the risks to their customers.

"There is no reason that BI and Bapepam knew nothing about this case," said economist Ichsanudin Noorsy toThe Jakarta Post over the weekend.

The Antaboga case proves the lack of law enforcement in the Indonesian financial market, Ichsanudin said. "BI and Bapepam undoubtedly have contributed to this mess."

Legislator Dradjad Wibowo echoed the argument, saying the regulators of capital markets and banking have once again put their competence and integrity into question over the Antaboga case.

"They should have strong market knowledge in the fields they regulate," said the member of House's Commission XI overseeing the banking sector and state finance.

"It is important for people to thoroughly research any financial product before investing their money in it, especially products which offer a particularly high gain," Dradjad added.

Last week Bapepam was in an ambiguous position by declaring that Antaboga's product was not a banking product or a capital market product. "Antaboga has no permission to issue mutual funds," Bapepam chief Fuad Rahmani said Friday.

For Budi, who has fallen victim in part to the weak regulatory supervision in the financial sector, all his dreams are fading away.

"They promised a 13 percent annual yield with a three-month term," Budi said, lamenting his decision to invest his money in the product in the first place.

"I do not know now where to turn." (hwa)

TIMELINE

2008, Nov. 21 : Bank Century collapsed and was taken over by LPS. Antaboga investors began en masse to redeem or withdraw their money. Antaboga had sold its investment product to Century's costumers promising an annual yield of 10.5 to 13 percent.

Dec. 2 : LPS injected Rp 2.5 trillion into Century. Antaboga offered its investors a four-month redemption scheme, covering up for their inability to return the money.

Dec. 3 : Antaboga investors reported the company to Bapepam. Bapepam, however, denied that Antaboga had its permission to sell mutual fund products. The investors' investment losses were initially estimated to be about Rp 470 billion.

Dec. 4 : The Indonesia Stock Exchange suspended the trading activities of Antaboga and PT Signature Capital Indonesia, a securities company that cooperated with Antaboga in issuing the mutual funds.

Bapepam investigators questioned Antaboga president director Hendro Wiryanto for 11 hours and believes that the company has allegedly embezzled more than Rp 1 trillion. The National Police announced that Hendro and other two company executives are suspects. The three suspects escaped before they were able to be arrested.

Dec. 5 : The National Police arrested Signature director Otto Eduard Sitorus after Bapepam grilled him for 10 hours. (hwa)

Kamis, 18 Desember 2008

Antara Norma, Pencatatan, dan Pembukuan


Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan


Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000

Berikut ini akan kutipan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak ini:

Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. [berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007, untuk tahun pajak mulai 2007, batasannya menjadi Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.


Beberapa hal yang perlu dikritisi (bukan dikritik lho!) dari butir-butir ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak ini. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tentu saja dalam setahun, wajib menyelenggarakan pencatatan. Kesimpulan sederhana yang langsung dapat kita tarik dari klausula tersebut adalah Dirjen Pajak mewajibkan agar WPOP yang yang mempunyai peredaran bruto dibawah batasan di atas wajib pula menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (selanjutnya disebut norma saja). Iya nggak! Namun, tentu saja, wajib pajak mempunyai opsi lain jika memilih tidak menyelenggarakan pencatatan yaitu menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ketentuan selanjutnya dalam Pasal dan ayat yang sama. Masih belum ngerti juga? Oke! Dikarenakan Dirjen Pajak pajak mewajibkan pencatatan (bagi WPOP yang berada dalam batasan omset di atas) maka kita berasumsi bahwa Dirjen Pajak mewajibkan penggunaan norma, karena satu-satunya cara untuk menghitung jumlah pajak penghasilan orang pribadi terutang adalah dengan cara mengalikan peredaran bruto suatu WPOP dengan tarif norma yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) WPOP tersebut (Daftar tarif dapat dilihat pada lampiran Keputusan Dirjen Pajak ini). Namun, lagi-lagi penggunaan norma ini tidak bisa diterapkan jika WPOP ternyata memilih opsi menggunakan pembukuan.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa WPOP yang menggunakan norma wajib memberitahukan penggunaan norma ini kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Di sini nih, muncul hal yang “aneh”, di satu sisi Dirjen Pajak mewajibkan penggunaan pencatatan (dan norma) namun di pihak lain Dirjen Pajak kok mewajibkan agar WPOP memberitahukan ke Dirjen Pajak jika ingin menggunakan norma. Ini sama saja kalau mau dianalogikan seperti jika Dirjen Pajak mewajibkan pembayaran PPh Pasal 25 pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya dari suatu masa pajak namun ditambahi klausul bahwa wajib pajak harus memberitahukan ke Dirjen Pajak paling lambat 3 (tiga) hari awal masa pajak yang bersangkutan bahwa wajib pajak akan mengikuti "perintah" Dirjen Pajak ini atau kalau tidak ada pemberitahuan maa wajib pajak dianggap akan membayar setelah lewat tanggal 15. Kan aneh, urgensinya apa? Toh sederhanya jika sudah ada ketentuan mengenai kewajiban pencatatan, namun ternyata wajib pajak tidak melaksanakan yah terpaksa pajaknya ditetapkan secara jabatan.
Selanjutnya lagi pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dianggap disetujui. Ini juga merupakan hal yang aneh, namanya pemberitahuan yang nggak perlu disetujui atau nggak. Pemberitahuan itu komunikasi yang sifatnya satu arah (one way communication), bukan seperti permohonan yang memerlukan respon berupa persetujuan atau penolakan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa WPOP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Ini sama saja, kembali lagi ke argumen-argumen di atas.

Jadi seharusnya gimana dong ketentuan yang benar (menurut saya)? Kalau sekedar rephrase dari ketentuan tersebut di atas maka akan seharusnya ketentuan tersebut bunyinya menjadi seperti ini:

Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. [berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007, untuk tahun pajak mulai 2007, batasannya menjadi Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dapat memilih wajib untuk menyelenggarakan pencatatan. , kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan pencatatan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Gimana any comment?

[Pic taken from http://koleksikasetindonesia.blogspot.com/2007/03/album-penyanyi-wanita.html]

Rabu, 24 September 2008

Rules I Read Recently - 2

Perlakuan Selisih Kurs untuk WP yang Dikenakan PPh Final


S-75/PJ.42/2006

Berdasarkan beberapa ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam aturan ini, dapat diberikan penegasan bahwa berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dan pinjaman dalam mata uang asing:

  1. Atas laba/rugi kurs yang timbul dan perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
  2. Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
  3. Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai biaya.

Rules I Read Recently - 1

Denda Administrasi PBB Ternyata Bisa Dimintai Pengurangan

Dasar Hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-6/PJ./2008, tanggal 11 Februari 2008 tentang Tata Cara pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Intisari:
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan wajib pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu, misalnya WP OP yang mengalami kesulitan keuangan atau WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas.


Minggu, 07 September 2008

Imbalan Bunga atas Putusan Banding, Urusan Siapa Sih?


Baru-baru ini saya kedatangan seorang wajib pajak yang ingin berkonsultasi. Inti permasalahannya kurang lebih sebagai berikut: Wajib pajak melakukan impor barang dari luar daeah pabean (luar negeri). Seperti lazimnya, sebagai syarat untuk dapat mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan, maka wajib pajak terlebih dahulu diharuskan membayar Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.
Selang beberapa waktu kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi Administrasi berupa denda (SPKPBM). Oh ya, sekedar informasi PDRI adalah singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor termasuk dalam PDRI ini adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.
Atas penerbitan SPKPBM ini, wajib pajak mengajukan keberatan kepada DJBC karena merasa semua kewajibannya telah dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya (singkatnya, tidak ada praktek under invoicing) dan segala macam pungutan telah dibayarkan ke kas negara sesuai jumlah yang seharusnya. Agar dapat diproses maka wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu untuk membayar lunas sesuai jumlah yang tertera dalam SPKPBM (catatan: tidak ada peraturan yang secara tegas mengharuskan wajib pajak agar melunasi SPKPBM sebagai prasyarat untuk mengajukan keberatan baik dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maupun dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 380/KMK.05/1999). Singkat kata, dilunasilah jumlah tersebut.
Atas permohonan keberatan wajib pajak ini, DJBC menerbitkan keputusan yang menolak keberatan wajib pajak dengan alasan jumlah yang ditetapkan pemeriksa DJBC telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas keputusan DJBC ini wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding wajib pajak ini ternyata diterima seluruhnya dan memerintahkan agar DJBC mengembalikan seluruh jumlah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atas SPKPBM di atas.
Nah pihak manakah yang seharusnya memroses proses pengembalian kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan segala jenis Pajak Dalam Rangka Impor yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di atas. Kalau ini sih masih sedehana, yang jelas Bea Masuk dan Cukai adalah wewenang DJBC sehingga yang memroses pastilah DJBC. Kemudian bagaimana dengan PDRI (PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor), kalau yang ini seharusnya Direktorat Jenderal Pajak, namun tetap harus menunggu Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dari DJBC (too much bureaucracy, don’t you think!). Mengapa? Kasihan wajib pajak yang sudah capek-capek keberatan, terus banding, eh ternyata hasil putusan banding pun tidak dapat langsung dilaksanakan. Uhuuuk. Padahal dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jelas-jelas disebutkan pada Pasal 86 bahwa “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.” (bold typed by author). Kontradiktif ya!
Ini belum seberapa, selanjutnya pada Pasal 87 disebutkan “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Pasal ini berarti bahwa wajib pajak selain harus mendapatkan pengembalian atas seluruh kelebihan bayarnya tadi, ia juga berhak mendapatkan “kompensasi” atau “ganti rugi” sebesar 2% sebulan atas jumlah kelebihan bayarnya. Di sinilah timbul permasalahan, pihak manakah yang seharusnya “dibebani” kewajiban membayar imbalan bunga tadi, DJBC-kah sebagai pihak yang “bersalah” karena menerbitkan SPKPBM ataukah DJP sebagai pihak yang mencatat segi penerimaan PDRI ini.
Pertanyaanya bagaimana sebenarnya aturan main yang berkaitan dengan imbalan bunga ini. Perlakuan imbalan bunga di DJBC terus terang saya kurang mengerti tapi kalau di DJP ada beberapa aturan yang terkait dengan masalah pemberian imbalan bunga ke wajib pajak. Beberapa hal yang kontradiktif mengapa DJP “enggan” memroses pemberian imbalan bunga dalam kasus di atas, misalnya, Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, ... dst.” Sangat jelas di dalam pasal ini bahwa imbalan bunga “hanya” diberikan atas putusan banding yang berkaitan dengan SKPKB, SKPKBT, SKPN dan SKPLB bahkan sebelum adanya perubahan UU KUP 2007, imbalan bunga hanya diberikan kepada putusan banding yang berkaitan dengan SKPKB dan SKPKBT sahaja. Imbalan bunga yang diberikan DJP tidak menyebutkan pemberian kepada wajib pajak sehubungan putusan banding yang terkait dengan SPKPBM.
Dalam beberapa surat Direktur Jenderal Pajak yang terkait masalah di atas, misalnya beberapa contoh yang saya kutip langsung di sini (bolded by author):

S-1027/PJ.332/2004
a. Pada dasarnya Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini, Kepala KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
b. Karena SPKPBM diterbitkan oleh DJBC dan Putusan Pengadilan Pajak ditujukan kepada KPBC Soekarno-Hatta II, diminta WP agar menghubungi KPBC Soekarno-Hatta II sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat segera di laksanakan mengingat pelaksanaan putusan tersebut dibatasi jangka waktu dan kelalaian pelaksanaannya diancam sanksi kepegawaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
c. Atas Kelebihan Pembayaran PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor beserta hak Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dapat diberikan oleh KPP WP Besar Dua sepanjang Direktorat Jenderal Bea Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada KPP WP Besar Dua.

S-223/PJ.332/2005
a. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor menjadi kewenangan Kepala KPP BUMN sepanjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada Kepala KPP BUMN.
b. dst...
c. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas dilakukan sepanjang PPN Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak masukan PPN dan atau dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
d. Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor dalam kasus ini tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000.

Kemudian yang menjadi pertanyaan bodoh saya, Undang-undang yang manakah yang harus didahulukan oleh fiskus atau petugas pajak apakah undang-undang Pengadilan Pajak ataukah Undang KUP jika ternyata keduanya kebetulan bertentangan ataukah yang satu terlalu umum sedangkan yang lainnya terlalu spesifik. Atau jika mungkin pertanyaannya salah saya akan coba bertanya lagi, yang manakah yang harus diutamakan mengamankan penerimaan negara atau memberikan pelayanan yang terbaik ke wajib pajak?. Terkadang memang dua tujuan yang sama-sama baik belum tentu seiring.

[Pic taken from http://diligentsia.net/]