Denda Administrasi PBB Ternyata Bisa Dimintai Pengurangan
Dasar Hukum:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-6/PJ./2008, tanggal 11 Februari 2008 tentang Tata Cara pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Intisari:
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan wajib pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu, misalnya WP OP yang mengalami kesulitan keuangan atau WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar