Berikut ini cuplikan berita yang saya ambil dari MSNBC News Services mengenai kasus pajak aktor Wesley Snipes, yang menunjukkan betapa seriusnya suatu pelanggaran pajak.
Wesley Snipes sentenced to 3 years in prison
‘In my mind these are serious crimes, albeit misdemeanors,’ judge says
MSNBC News Services
updated 9:27 p.m. ET April 24, 2008
OCALA, Fla. - Wesley Snipes called on famous friends to vouch for him, highlighted his clean criminal record and even wrote the government $5 million in checks — all in an effort to convince a judge that his conviction on tax charges should cost him nothing more than home detention and some public service announcements.
None of it worked. The “Blade” actor was ordered to do hard time.
Snipes was sentenced to three years in prison Thursday for failing to file tax returns, the maximum penalty — and a victory for prosecutors who sought to make an example of the action star.
Di Amerika Serikat, sudah banyak selebriti yang tersangkut kasus pajak. Dan hukumannya pun tidak lagi menyangkut urusan perdata saja tapi selalu menyangkut pidana. Urusan tidak akan selesai walaupun para selebiriti itu akhirnya membayar pajak berikut denda yang menjadi kewajibannya. Selebriti dianggap sebagai public figure yang dapat dijadikan contoh oleh semua orang. Kasus Wesley Snipes di atas, sekali lagi menunjukkan bahwa pelanggaran pajak akan membawa akibat yang tidak main-main.
Selain kasus Wesley Snipes, para pesohor lain yang pernah tersangkut masalah pajak adalah Patrick Mc Enroe, Peter Graff (ayah Steffi Graff), Boris Becker, Britney Spears, Paul "Croccodile Dundee" Hogan, dan masih banyak lagi yang lain.
Untuk kasus Snipes ini, hakim memutuskan 3 tahun penjara dan juga membayar kekurangan pajak yang diperkirakan bernilai jutaan us dollar. Mengapa sampai ada hukuman penjara padahal dari pihak Snipes sendiri sudah bersedia untuk membayar kekurangan plus denda yang ditetapkan? Bahkan di sidang pun, Snipes sendiri mengaku bahwa tindakannya bukanlah kesengajaan untuk menggelapkan pajak, itu hanya akibat ketidaktahuannya akan hukum dan keuangan (unschooled in the science of law and finance). Namun bagi hakim yang memutuskan, ini adalah pelanggaran berat, tindak kriminal serius, bukan sekedar pelanggaran ringan akibat ketidaktahuan.
Membayar pajak memang bukanlah sesuatu yang menyenangkan. Siapa sih yang mau membayar pajak secara rela, tulus, dan tidak mengharapkan imbalan secara langsung. Pajak itu ibarat rampok yang mengambil duit kita, melalui perantaraan negara atas nama hukum atau undang-undang. Namun, terpaksa kita harus menyadari bahwa membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai konsekuensi hidup dalam lingkungan masyarakat yang beradab. Coba kita bayangkan, kalo saja kita tidak harus membayar pajak, kita kecurian, lapornya kemana? Gak ke polisi dong, wong kita gak bayar pajak jadinya ya gak ada polisi. Terpaksa, kita larinya ke private investigator (detektif swasta). Kita ke mall naik mobil atau motor, ya gak bisa dong, wong jalan aja gak ada, kalaupun ada, mobil ama motor gak bisa liwat kan berlubang dan berlumpur, bau lagi. Anak mau sekolah, jangan harap kalo tidak masuk dalam 20% penduduk Indonesia terkaya, sekolah kan swasta semua, gak ada subsidi, semuanya mahal, namanya juga swasta, sekolah negeri gak ada soalnya. Mana ada sih swasta yang murah.
Trus ada yang bilang, ada polisi gak ada polisi sama aja, tetap ajak kita merasa gak nyaman n aman, ada sekolah negeri juga tetap mahal, jalan-jalan juga tetap pada rusak. Nah kalo ini masalahnya, ini sudah rada-rada jauh menyimpang dari pokok permasalahan. Kembali lagi ke yang tadi, mo bayar pajak nggak? Kalo nggak, yang pasti gak bakalan ada jalan aspal yang bolong di sana-sini, wong gak ada jalan. Kalo nggak bayar pajak, yang pasti gak bakalan ada sekolah negeri yang mahal, wong sekolah swasta semua. Kalo nggak bayar pajak, gak bakalan ada tuh laporan ke polisi yang nggak diproses, wong polisi gak ada, gimana nerima laporannya. Iu aja mutar-mutar. Ha...Ha
Trus apa hubungannya Wesley Snipes di atas dengan jalan berlubang, polisi ama sekolah negeri. Ya kalo hubungan langsung sih gak ada, tapi maksud saya, adalah membayar pajak itu suatu KEHARUSAN!! Kenapa!
1. Pajak adalah konsekuensi karena kita hidup di dalam masyarakat yang beradab, bukan di hutan.
2. Pajak adalah wujud ketidakegoisan kita, maksudnya apa kita gak malu apa, make jalan, make penerangan listrik, make air, tapi gak mau bayar pajak. Lu kate jalan yang bangun engkong lu apa?, lu kate lu bayar listrik seiprit gitu tanpa subsidi dari duit pajak apa!
3. Pajak adalah wujud kepedulian kita untuk hidup bernegara secara lebih baik lagi. Kita gak bisa berharap bahwa kita itu seperti Singapura, Malaysia, dan negara mana saja yang dengan sombongnya kita jadikan contoh. Anggaplah negara kita ini sedang belajar, dan kalo sedang belajar ada baiknya diawasi bukan dicueki seraya apatis, bukan dianggap negara kita bodoh, ideot, ato apalah, nanti ideot beneran lho. Kalo ideot beneran artinya gak beradab, gak perlu bayar pajak dong. Horeee...
Trus ada yang bilang percuma bayar pajak, ntar juga paling dikorupsi ama bapak-ibu pejabat. Kalau pejabat meng-korupsi duit pajak yang kita bayarkan, ya pejabat itu yang melangar hukum. Jangan sampai kita bilangin orang korupsi tapi kita sendiri gak bayar pajak (btw, gak bayar pajak namanya KORUPSI juga lho).
BAYAR PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA
[Pic taken from http://www.cheekopek.com/]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar