Perlakuan Selisih Kurs untuk WP yang Dikenakan PPh Final
S-75/PJ.42/2006
Berdasarkan beberapa ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam aturan ini, dapat diberikan penegasan bahwa berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dan pinjaman dalam mata uang asing:
- Atas laba/rugi kurs yang timbul dan perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
- Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
- Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar