Jumat, 29 Oktober 2010

Rangkap Jabatan Jangan Langgar Aturan Pasar Modal

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai praktik rangkap jabatan di perusahaan merupakan hal yang wajar. Asalkan, rangkap jabatan tersebut tidak melanggar peraturan di pasar modal.

“Kami juga sebenarnya sudah mengaturnya untuk menghindari persaingan yang tidak sehat, tapi dengan cara yang berbeda,” kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Dia mengkhawatirkan, dalam persaingan usaha itu ada benturan kepentingan. Dengan demikian, soal benturan kepentingan itu yang menjadi fokus dan diatur oleh regulator pasar modal. “Kita khawatirnya adanya benturan kepentingan, yang bisa merugikan kepentingan, sehingga ini yang kita atur,” imbuh dia.

Peraturan yang mengatur itu adalah Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Dalam pasal 1 Peraturan IX.E.1, transaksi afiliasi diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan afiliasi perusahaan.

Sedangkan, benturan kepentingan diartikan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direkstur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon menambahkan, tidak ada peraturan tentang pelarangan rangkap jabatan di pasar modal. “Tapi ada peraturan IX.E.1 tentang transaksi afiliasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7/2010. Dalam pasal 7 Perkom tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Syaratnya, perusahaan-perusahaan itu berada dalam pasar yang sama, yang memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam laporannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan Perkom Nomor 7/ 2010 menegaskan, ruang lingkup direktur atau komisaris tidak hanya terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi.

Artinya, direktur atau komisaris dalam pasal tersebut diinterpretasi sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum.

Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus menjadi pengurus koperasi pada saat bersamaan jika dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.

Selain itu, Perkom yang diteken 7 Desember 2009 itu disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat.
(J Erna/Koran SI/ade)

Tidak ada komentar: