Senin, 12 September 2011

Judge Learned Hand on Tax Planning

“Any one may so arrange his affairs that his taxes shall be as low as possible; he is not bound to choose that pattern which will best pay the Treasury; there is not even a patriotic duty to increase one's taxes.” (Judge Learned Hand, 1934, p. 809)



“Over and over again courts have said there is nothing sinister in so arranging one’s affairs as to keep taxes as low as possible. Everybody does so rich or poor; and all do right, for nobody owes any public duty to pay more than the law demands: taxes are enforced exactions, not voluntary contributions. To demand more in the name of morals is mere cant.” (Judge Learned 1947, pp. 850-851).

Jumat, 29 Oktober 2010

Rangkap Jabatan Jangan Langgar Aturan Pasar Modal

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai praktik rangkap jabatan di perusahaan merupakan hal yang wajar. Asalkan, rangkap jabatan tersebut tidak melanggar peraturan di pasar modal.

“Kami juga sebenarnya sudah mengaturnya untuk menghindari persaingan yang tidak sehat, tapi dengan cara yang berbeda,” kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Dia mengkhawatirkan, dalam persaingan usaha itu ada benturan kepentingan. Dengan demikian, soal benturan kepentingan itu yang menjadi fokus dan diatur oleh regulator pasar modal. “Kita khawatirnya adanya benturan kepentingan, yang bisa merugikan kepentingan, sehingga ini yang kita atur,” imbuh dia.

Peraturan yang mengatur itu adalah Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Dalam pasal 1 Peraturan IX.E.1, transaksi afiliasi diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan afiliasi perusahaan.

Sedangkan, benturan kepentingan diartikan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direkstur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon menambahkan, tidak ada peraturan tentang pelarangan rangkap jabatan di pasar modal. “Tapi ada peraturan IX.E.1 tentang transaksi afiliasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7/2010. Dalam pasal 7 Perkom tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Syaratnya, perusahaan-perusahaan itu berada dalam pasar yang sama, yang memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam laporannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan Perkom Nomor 7/ 2010 menegaskan, ruang lingkup direktur atau komisaris tidak hanya terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi.

Artinya, direktur atau komisaris dalam pasal tersebut diinterpretasi sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum.

Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus menjadi pengurus koperasi pada saat bersamaan jika dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.

Selain itu, Perkom yang diteken 7 Desember 2009 itu disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat.
(J Erna/Koran SI/ade)

Minggu, 24 Oktober 2010

soundsgoodha 1

The recipe to live a better a life might be simple, try not to do these two things. First, have compassion by not judging someone else through your eyes. Secondly, have a self-pity by not judging yourself through someone else’s eyes.

Shaping governance in Indonesian family businesses

BUSINESS

Shaping governance in Indonesian family businesses

Stefan S. Handoyo, Contributor, Jakarta | Wed, 04/14/2010 11:13 AM | Business
A | A | A |

Past economic crises have served as a constant reminder that observance of modern corporate governance principles continues to be a clear reflection of corporate commitment to responsible citizenship.

Both corporate governance and responsible citizenship draw inspiration from the fundamental principles of fairness, transparency and accountability.

While the principles of, and the culture behind, corporate governance are fundamentally the same everywhere, the practices and approaches to improving those practices do vary from one country to another.

The traditional approach taken to raise the standards of corporate governance practice has been to empower the corporate board. Corporate governance, therefore, is about shaping the leadership of the corporate board.

Board empowerment has assumed a high priority in many industrialized countries, where there has been an “agency problem”. However, in many other emerging economies, including Indonesia, the corporate governance problem has not been a Western-style “agency problem”. Where controlling owners take on the prerogatives of the board as well as the reins of management there may not be much of an agency problem.

The problem may well be one of checks and balances to prevent owners from committing self-dealing and related abuses. These problems have been more significant and widespread in countries where the majority of businesses is owned and controlled by families or groups of close friends.

Family-owned corporations are one of the foundations of the business community. Their creation, growth and longevity are critical to the success of the national and global economy. In Indonesia, more than 90 percent of businesses are family-owned and controlled corporations. Although facing many of the same day-to-day management issues as publicly owned companies, they must also manage many issues specific to their status.

Many of the issues faced in family businesses are akin to those faced by many ordinary citizens in their day-to-day family life. Thus, there is a close inter-relationship between how a family nurtures and upholds its values and how a family-owned corporation shapes and upholds its corporate culture.

In fact, in many cases it is the family as the oldest formal institution in man’s history that actually defines the future and direction of any human secular activities, including business undertakings; not the other way around. When the families (values) are breaking down, sooner or later the future of the businesses they own will be at risk.

But, family members come and go. The corporations, on the other hand, are built to last for many generations to come. It is very crucial, therefore, that these corporations are built upon a solid foundation that is laid and created by the first generation of the families.

It is the first generations that actually set the tone at the top for the future and sustainability of many successful family-owned corporations. They can do this by creating a “Family Constitution or Charter” where the path of good corporate governance and family business principles cross each other and a clear guideline on how the family and business matters are treated is drawn.

Family corporations have to strive to be as well-managed as the best of their competitors. The need for a professional business approach is in fact greater in a family than in a non-family corporation. Family corporations also have distinctive characteristics from which they can derive a significant competitive advantage.

A long-term perspective comes from building a business for future generations while the strength of most family corporations’ founding values give them a clear identity in an increasingly faceless corporate world.

But there are also risks associated with this type of corporation, most notably the dissension that may arise within families, particularly between family members who are actively working in the business vs those who are solely shareholders.

Thus, four key issues related to family business corporate governance need to be highlighted: (1) Recruitment system that allows willing family members to be employed should be balanced with a performance-based promotion that is resolutely the same for both family and non-family managers; (2) fairness and transparency in financial and non-financial perks and reward systems, particularly within the family, to avoid tensions over perceived injustices; (3) more formal organizational structures to clarify roles and to separate the day-to-day management from the strategic direction of the business; and (4) a regular and proper channel of communication among family members to keep the integrity and unity of the family.

A well-functioning corporate governance system also needs the expertise of non-family executives. Successful family corporations need to establish a board devoted to strategic business issues and ideally comprise members – family and non-family – with a balanced skills and expertise. The family, on the other hand, needs to be constantly involved and informed, preferably through a family council or family office.

A board allows a family corporation to establish clear lines of authority for different areas of the business. It ensures the stability and continuity of the policies and values that distinguish the firm. It also makes a necessary distinction between matters of day-to-day management and issues of strategy. Boards allow the infusion of new ideas and a broader range of experience from having outside directors/commissioners included.

Corporate boards need to be deeply conscious of their fiduciary duties. They need to ensure that all shareholders and other stakeholders as well are treated fairly. Boards need to be in a position where they can exercise independent judgment for the best interest of the corporation as a whole.

To live up to its role as a responsible corporate citizen, an effective board, a logical organizational structure, fair and transparent recruiting and promotion policies and open and free communication among family members are the key drivers to ensuring the longevity and success of a family corporation.

Finally, a family-owned corporation must also be able to go beyond the future of its own business and welfare of its own family. It must be able to address two important challenges: Grow the business and at the same time increase stakeholders’ values through their positive contributions to a wider community.



The writer is a vice president of PT Asia Select Indonesia and senior advisor of the Family Business Network in Indonesia

Minggu, 03 Oktober 2010

Bank Permata Right Issue Rp 2 Triliun

Minggu, 03/10/2010 16:45 WIB
Whery Enggo Prayogi - detikFinance


Jakarta
- PT Bank Permata Tbk (BNLI) berencana menerbitkan saham baru melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) atau right issue dengan total nilai hampir Rp 2 triliun. Dana hasil right issue akan digunakan untuk ekspansi perseroan di masa mendatang.

Menurut Direktur Utama Bank Permata, David Fletcher, perseroan sebanyak-banyaknya akan mengeluarkan 1.290.520.987 lembar saham baru. Harga pelaksanaan atas right issue sendiri Rp 1.549 per saham. Saham diambil dalam portepel kelas B.

Dengan demikian dana yang dikumpulkan atas aksi ini mencapai Rp 1.999.017.008.863. Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 November 2010 guna meminta restu atas right issue ini.

"PUT ini semakin memperkuat neraca PermataBank dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar lagi dalam rangka memanfaatkan peluang pertumbuhan pada sektor perbankan Indonesia," ungkap Fletcher dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance di Jakarta, Minggu (3/10/2010).

Setiap pemegang enam saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Bank Permata pada tanggal 15 Nopember 2010, pukul 16.00 WIB, berhak atas satu saham baru.

Perseroan pun tengah menantikan persetujuan dari Bank Indonesia (BI) serta surat efektif dari BAPEPAM-LK. Perseroan menargetkan, keseluruhan proses right issue akan selesai pada akhir November 2010.

Selaku pemegang saham mayoritas, PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank berkomitmen untuk menyerap seluruh saham dalam penawaran HMETD yang menjadi haknya.

Keduanya juga bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) atas sisa saham HMETD yang tidak dipesan oleh pemegang saham lainnya.

Hingga semester I-2010, BNLI mencatat rasio kecukupan modal (CAR) 13,9%. Melalui right issue ini, CAR perseroan akan terdongkak menjadi 17,6%. Laba bersih setelah pajak (audited) Bank Permata mencapai Rp 521 miliar, naik 62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dana Pihak Ketiga (DPK) pun ikut tumbuh 16% YoY, menjadi Rp 48,9 triliun.

(wep/epi)

Sabtu, 02 Oktober 2010

The Antaboga Anthology IV

Committee meets defrauded victims

Hans David Tampubolon, The Jakarta Post, Jakarta | Wed, 01/27/2010 3:38 PM | Headlines
A | A | A |

Members of the parliamentary inquiry committee into the Bank Century bailout met Tuesday with investors defrauded by the bank's management prior to its collapse, and were lambasted for not getting to the heart of the issue.

The investors, who have for more than a year attempted to recover their money, which was not guaranteed in the bailout, were met Tuesday by Gayus Lumbuun from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), one of the committee's deputy chairmen.

"The committee members are beat after the intense inquiries of the past few days," Gayus told the depositors at the start of the hearing.

"So they decided to appoint me as their representative."

The investors were defrauded through a securities scam involving Antaboga Securities, founded by the former Century owner Robert Tantular, now serving five years in prison for the crime.

They had been led to believe they were investing in a banking product endorsed by Century, as it carried the logo of the bank and was sold through Century.

The scam, which cost the investors Rp 1.4 trillion (US$149.8 million), is among the many factors that combined to cause Century's collapse.

The bank was eventually bailed out for Rp 6.76 trillion in November 2008, and has since been rebranded as Bank Mutiara.

The chief representative of the investors, Z. Siput L., urged the House of Representatives' committee to fight for their rights and unmask the irregularities that had plagued the bank and caused them to lose their money.

Half an hour later, PDI-P legislator Maruarar Sirait showed up to the meeting, and in the next 15 minutes, the Democratic Party's Pieter Zulkifli and Didi Irawadi Syamsudin also made an appearance.

Five other committee members later turned up to meet the investors: Akbar Faisal from the People's Conscience Party (Hanura), Hendrawan Supratikno (PDI-P), Ahmad Muzani (Great Indonesia Movement Party, or Gerindra), Melchias Markus Melkeng (Golkar) and Ruhut Sitompul (Democratic Party).

All 30 members of the committee have been present at previous hearings with high-profile figures such as Vice President Boediono, former vice president Jusuf Kalla and Finance Minister Sri Mulyani Indrawati.

The nine legislators at Tuesday's meeting hastened to reassure the defrauded investors that the committee would spare no effort to see that justice was done, particularly after hearing that several investors had committed suicide after losing their money.

Ruhut said he empathized with their suffering, and called Robert a "bastard".

"I want you all to know that this case truly saddens me. I might be known for telling it like it is, but deep down inside I'm as soft as snow."

At the end of the meeting, an emotional Siput handed over the investors' reports and data to the committee, saying they needed concrete action rather than promises.

"Bank Indonesia knew we'd been scammed, but its officials remained silent," he said.

"We're tired of having to fight for our money; we need firm resolution, not drama!"

Siput added the investors had sent a petition to President Susilo Bambang Yudhoyono and Finance Minister Mulyani to seek an audience.

"But we've been ignored."

The Antaboga Anthology III

Bapepam-LK blames law for weak supervision

The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 12/23/2008 10:59 AM | Business
A | A | A |

Having received intense criticism for supervisory failures in relation to risky banking derivative products, the Capital Market and Financial Supervisory Agency (Bapepam-LK) passed the blame Monday onto inadequate regulations which undermined its capacity to function effectively.

Bapepam-LK head of investigation and inspection bureau Sardjito said the watchdog would need a more powerful legal basis to work from in order to ensure comprehensive settlement and supervision in the capital market.

"The existing capital market law has limited us in making necessary responses," he said.

According the 1995 Law on Capital Markets, Bapepam could not access banking records immediately without an approval from the police and the central bank.

This situation has rendered the agency unable to develop an early warning capacity on investment products sold by banks, and to respond to reports from investors on irregularities.

"It takes time, and is very frustrating. If we can't follow the money flow, where can we go then?" Sardjito said.

The agency and the central bank have been accused of being uninformed of the circumstances in responding to the case of the alleged investment fraud reportedly carried out by PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, which sold its securities through the recently bailed out Bank Century.

The Century-Antaboga case unfolded weeks ago after hundreds of investors were unable to recover their funds.

The losses suffered by the investors have reached more than Rp 1.4 trillion (US$124.5 million).

Last week, hundreds of Century's customers protested to Bapepam-LK, challenging the agency's statement that Century had no authority to sell the Antaboga product, which came in the form of a mutual fund and was therefore said not to be a banking product.

Analysts, however, have argued that the Bapepam early warning system on problematic investment products, which should have been functioning, had totally failed, raising the suspicion that the agency was not serious in cracking down on recalcitrant securities houses.

Sardjito said another problem in the existing law included Bapepam's inability to conduct civil proceedings.

Civil proceedings would mean that Bapepam would be able, on behalf of investors, to file civil litigation against a company allegedly committing a crime in the capital market.

"Such a legal process would be faster, cheaper and more certain," he said.

Sardjito also said the existing criminal code could not nail all capital market criminals as it had yet to regulate for cases of sophisticated fraud through investment schemes.

"That is why we can only charge Antaboga with article 372 and 378 of the criminal code on deception," he said.(hwa)

The Antaboga Anthology II

Bapepam didn’t bark, say Century victims

The Jakarta Post, Jakarta | Thu, 12/18/2008 7:31 AM | Headlines
A | A | A |

The idea of getting ripped off in a scam is depressing enough, but to see regulators wash their hands of the matter as though they lacked the authority to detect and prevent the fraud is no less frustrating.

SHORTCHANGED: Bank Century customers gather at the lender’s branch in Senayan, South Jakarta, on Wednesday, demanding the bank take responsibility for the losses they suffered from their investment in mutual funds issued by the bank’s partner Antaboga Delta Sekuritas. (JP/Ricky Yudhistira)SHORTCHANGED: Bank Century customers gather at the lender’s branch in Senayan, South Jakarta, on Wednesday, demanding the bank take responsibility for the losses they suffered from their investment in mutual funds issued by the bank’s partner Antaboga Delta Sekuritas. (JP/Ricky Yudhistira)

Hundreds of people, hemorrhaging money through an investment product issued by PT Antaboga Delta Sekuritas and sold by Bank Century, protested Wednesday at the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency (Bapepam-LK) office after storming Century’s headquarters earlier in the day.

“How come Bapepam and Bank Indonesia claim they know nothing about the product?,” said Budi, an investors who stands to lose more than Rp 5 billion.

He rejected a recent statement by Bapepam that Antaboga was not authorized to issue such a product, which usually comes in the form of a mutual fund. “They’ve been selling it for years, so how could Bapepam miss it all this time?”

Yolanda, another victim, was incensed over Century’s recent claims that it could not be held responsible because the product was not a “banking product” and the lender only acted as a reseller.

“As Century customers, we were approached by the bank’s staff about the product. So how could can they not be held responsible now this has been revealed as a fraud?” she said.

Antaboga is linked to Century through its 7.44 percent stake in the lender.

The Century-Antaboga case unfolded weeks ago after hundreds of investors were unable to redeem their investments from Antaboga, through the Deposit Insurance Corporation (LPS), following Century’s recent takeover by the government.

The investors later reported the matter to Bapepam, which in turn reported it to the police. On Dec. 4, the National Police announced Antaboga president director Hendro Wiryanto and two other Antaboga executives, director Anton Tantular and commissioner Hartawan Aluwi, as suspects in the case.

Anton is the brother of Robert Tantular, a key shareholder in Century.

The police said reports from Century customers earlier this month showed the three executives allegedly embezzled a total of Rp 233 billion (US$21.4 million). That figure, however, jumped to Rp 1.4 trillion on Tuesday as more investors reported losses.

While Bapepam is working closely with the police to resolve the case, protesters at Wednesday’s rally decried Bapepam’s, and to an extent Bank Indonesia’s, failure in detecting the fraud much earlier.

Protest coordinator Gunawan said the victims now expected the government to resolve the case immediately, saying, “If the government was willing to take over Century, they must be willing to guarantee our investments.”

“We just want our money back,” said David, a Century customer from its Makassar, South Sulawesi, branch, who flew thousands of kilometers to join his fellow victims in Jakarta.

Sardjito, head of Bapepam’s investigations and inspections bureau, told the protesters’ representative the agency would continue investigating Antaboga and Century thoroughly.

But even the police now question Bapepam’s supervisory role.

“Bapepam is supposed to be more responsible about their surveillance duties, and not inform us only when a case breaks out,” the National Police director of special economy Brig. Gen Edmon Ilyas said Tuesday. (hwa)


The Antaboga Anthology

Antaboga saga: Another case of BI, Bapepam incompetence

The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 12/09/2008 11:43 AM | Business
A | A | A |

The sky came crashing down for Budi last week as he left the three-story office building of PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia in South Jakarta. He had yet again failed to find a way to withdraw his investment of Rp 5 billion (US$415,000) from the ailing firm.

"This is my sixth visit in the space of a week and nobody can give me an answer as to how I can get my money back," he said, adding that he had put almost all of his savings in a form of reksadana (mutual funds) issued by Antaboga, a securities company affiliated with recently bailed out Bank Century.

Budi was among hundreds of Century customers who had been tricked by Antaboga into believing they would get a high return if they invested in their product.

The Antaboga case began as hundreds of worried investors were unable to redeem their investments from Antaboga after its selling agent Century was recently taken over by the government amid severe financial distress.

Earlier this month, three investors -- now it has increased to 65 -- had reported the company's payment default to the Indonesian Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam).

Bapepam and the National Police had brought Antaboga president director Hendro Wiryanto in for questioning Thursday for 11 hours and later announced that Hendro and two other Antaboga executives, director Anton Tantular and Commissioner Hartawan Aluwi, were suspects in the case.

The police however, have failed to arrest them all as two of them escaped. The two have since been put under a travel ban.

"They promised a number of Century's costumers that they would invest their money in the form of reksadana for high returns," said National Police spokesman Insp. Gen. Abubakar Nataprawira on Friday.

Antaboga has allegedly embezzled a total of Rp 233 billion, according to reports from costumers in three Century branches in Kelapa Gading, North Jakarta; Medan, North Sumatra; and Bali, the police said.

The amount, however, may still increase as a Bapepam investigator said earlier that Antaboga had collected more than Rp 1 trillion from its sales at Century branches all over Indonesia.

Founded in 1989, Antaboga, which was named after the Snake God in Balinese Hindu mythology, provides financial services including equity broking, investment banking and asset management to retail, corporate and institutional costumers.

Antaboga is linked to Century as it has a 7.44 percent stake in the lender. Moreover, Anton Tantular is the brother of Robert Tantular, a key shareholder of Century, who has been detained by the National Police for allegedly abusing his power by breaching regulations that led to Century's financial mess.

Meanwhile, Robert and Hartawan at Antaboga are sons-in-law of Sukanta Tanudjaja, the former owner of the giant textile producer PT Great River International.

Budi and hundreds of others could be said to have been naive in believing Antaboga and Century so easily. But most of the responsibility should be directed to the regulators, notably the central bank that oversees the banking sector and its products and Bapepam that oversees nonbank financial institutions.

Observers say that even though Century was only a selling agent for the product, it should have thoroughly screened all the products it sold and notified costumers of any risks.

It is still fresh in many people's minds what happened to dozens of Indonesian Citigroup customers who -- due to the central bank's weak supervision -- lost all their money in products linked to Lehman Brothers after the U.S. financial giant collapsed a few months ago.

While the customers lost a sizable amount, Citigroup has not been punished for selling products without first properly explaining all the risks to their customers.

"There is no reason that BI and Bapepam knew nothing about this case," said economist Ichsanudin Noorsy toThe Jakarta Post over the weekend.

The Antaboga case proves the lack of law enforcement in the Indonesian financial market, Ichsanudin said. "BI and Bapepam undoubtedly have contributed to this mess."

Legislator Dradjad Wibowo echoed the argument, saying the regulators of capital markets and banking have once again put their competence and integrity into question over the Antaboga case.

"They should have strong market knowledge in the fields they regulate," said the member of House's Commission XI overseeing the banking sector and state finance.

"It is important for people to thoroughly research any financial product before investing their money in it, especially products which offer a particularly high gain," Dradjad added.

Last week Bapepam was in an ambiguous position by declaring that Antaboga's product was not a banking product or a capital market product. "Antaboga has no permission to issue mutual funds," Bapepam chief Fuad Rahmani said Friday.

For Budi, who has fallen victim in part to the weak regulatory supervision in the financial sector, all his dreams are fading away.

"They promised a 13 percent annual yield with a three-month term," Budi said, lamenting his decision to invest his money in the product in the first place.

"I do not know now where to turn." (hwa)

TIMELINE

2008, Nov. 21 : Bank Century collapsed and was taken over by LPS. Antaboga investors began en masse to redeem or withdraw their money. Antaboga had sold its investment product to Century's costumers promising an annual yield of 10.5 to 13 percent.

Dec. 2 : LPS injected Rp 2.5 trillion into Century. Antaboga offered its investors a four-month redemption scheme, covering up for their inability to return the money.

Dec. 3 : Antaboga investors reported the company to Bapepam. Bapepam, however, denied that Antaboga had its permission to sell mutual fund products. The investors' investment losses were initially estimated to be about Rp 470 billion.

Dec. 4 : The Indonesia Stock Exchange suspended the trading activities of Antaboga and PT Signature Capital Indonesia, a securities company that cooperated with Antaboga in issuing the mutual funds.

Bapepam investigators questioned Antaboga president director Hendro Wiryanto for 11 hours and believes that the company has allegedly embezzled more than Rp 1 trillion. The National Police announced that Hendro and other two company executives are suspects. The three suspects escaped before they were able to be arrested.

Dec. 5 : The National Police arrested Signature director Otto Eduard Sitorus after Bapepam grilled him for 10 hours. (hwa)

Kamis, 18 Desember 2008

Antara Norma, Pencatatan, dan Pembukuan


Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan


Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000

Berikut ini akan kutipan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak ini:

Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. [berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007, untuk tahun pajak mulai 2007, batasannya menjadi Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.


Beberapa hal yang perlu dikritisi (bukan dikritik lho!) dari butir-butir ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak ini. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tentu saja dalam setahun, wajib menyelenggarakan pencatatan. Kesimpulan sederhana yang langsung dapat kita tarik dari klausula tersebut adalah Dirjen Pajak mewajibkan agar WPOP yang yang mempunyai peredaran bruto dibawah batasan di atas wajib pula menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (selanjutnya disebut norma saja). Iya nggak! Namun, tentu saja, wajib pajak mempunyai opsi lain jika memilih tidak menyelenggarakan pencatatan yaitu menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ketentuan selanjutnya dalam Pasal dan ayat yang sama. Masih belum ngerti juga? Oke! Dikarenakan Dirjen Pajak pajak mewajibkan pencatatan (bagi WPOP yang berada dalam batasan omset di atas) maka kita berasumsi bahwa Dirjen Pajak mewajibkan penggunaan norma, karena satu-satunya cara untuk menghitung jumlah pajak penghasilan orang pribadi terutang adalah dengan cara mengalikan peredaran bruto suatu WPOP dengan tarif norma yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) WPOP tersebut (Daftar tarif dapat dilihat pada lampiran Keputusan Dirjen Pajak ini). Namun, lagi-lagi penggunaan norma ini tidak bisa diterapkan jika WPOP ternyata memilih opsi menggunakan pembukuan.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa WPOP yang menggunakan norma wajib memberitahukan penggunaan norma ini kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Di sini nih, muncul hal yang “aneh”, di satu sisi Dirjen Pajak mewajibkan penggunaan pencatatan (dan norma) namun di pihak lain Dirjen Pajak kok mewajibkan agar WPOP memberitahukan ke Dirjen Pajak jika ingin menggunakan norma. Ini sama saja kalau mau dianalogikan seperti jika Dirjen Pajak mewajibkan pembayaran PPh Pasal 25 pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya dari suatu masa pajak namun ditambahi klausul bahwa wajib pajak harus memberitahukan ke Dirjen Pajak paling lambat 3 (tiga) hari awal masa pajak yang bersangkutan bahwa wajib pajak akan mengikuti "perintah" Dirjen Pajak ini atau kalau tidak ada pemberitahuan maa wajib pajak dianggap akan membayar setelah lewat tanggal 15. Kan aneh, urgensinya apa? Toh sederhanya jika sudah ada ketentuan mengenai kewajiban pencatatan, namun ternyata wajib pajak tidak melaksanakan yah terpaksa pajaknya ditetapkan secara jabatan.
Selanjutnya lagi pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dianggap disetujui. Ini juga merupakan hal yang aneh, namanya pemberitahuan yang nggak perlu disetujui atau nggak. Pemberitahuan itu komunikasi yang sifatnya satu arah (one way communication), bukan seperti permohonan yang memerlukan respon berupa persetujuan atau penolakan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa WPOP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Ini sama saja, kembali lagi ke argumen-argumen di atas.

Jadi seharusnya gimana dong ketentuan yang benar (menurut saya)? Kalau sekedar rephrase dari ketentuan tersebut di atas maka akan seharusnya ketentuan tersebut bunyinya menjadi seperti ini:

Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. [berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007, untuk tahun pajak mulai 2007, batasannya menjadi Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dapat memilih wajib untuk menyelenggarakan pencatatan. , kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan pencatatan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Gimana any comment?

[Pic taken from http://koleksikasetindonesia.blogspot.com/2007/03/album-penyanyi-wanita.html]

Rabu, 24 September 2008

Rules I Read Recently - 2

Perlakuan Selisih Kurs untuk WP yang Dikenakan PPh Final


S-75/PJ.42/2006

Berdasarkan beberapa ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam aturan ini, dapat diberikan penegasan bahwa berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dan pinjaman dalam mata uang asing:

  1. Atas laba/rugi kurs yang timbul dan perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
  2. Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
  3. Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai biaya.

Rules I Read Recently - 1

Denda Administrasi PBB Ternyata Bisa Dimintai Pengurangan

Dasar Hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-6/PJ./2008, tanggal 11 Februari 2008 tentang Tata Cara pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Intisari:
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan wajib pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu, misalnya WP OP yang mengalami kesulitan keuangan atau WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas.


Minggu, 07 September 2008

Imbalan Bunga atas Putusan Banding, Urusan Siapa Sih?


Baru-baru ini saya kedatangan seorang wajib pajak yang ingin berkonsultasi. Inti permasalahannya kurang lebih sebagai berikut: Wajib pajak melakukan impor barang dari luar daeah pabean (luar negeri). Seperti lazimnya, sebagai syarat untuk dapat mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan, maka wajib pajak terlebih dahulu diharuskan membayar Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.
Selang beberapa waktu kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi Administrasi berupa denda (SPKPBM). Oh ya, sekedar informasi PDRI adalah singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor termasuk dalam PDRI ini adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.
Atas penerbitan SPKPBM ini, wajib pajak mengajukan keberatan kepada DJBC karena merasa semua kewajibannya telah dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya (singkatnya, tidak ada praktek under invoicing) dan segala macam pungutan telah dibayarkan ke kas negara sesuai jumlah yang seharusnya. Agar dapat diproses maka wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu untuk membayar lunas sesuai jumlah yang tertera dalam SPKPBM (catatan: tidak ada peraturan yang secara tegas mengharuskan wajib pajak agar melunasi SPKPBM sebagai prasyarat untuk mengajukan keberatan baik dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maupun dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 380/KMK.05/1999). Singkat kata, dilunasilah jumlah tersebut.
Atas permohonan keberatan wajib pajak ini, DJBC menerbitkan keputusan yang menolak keberatan wajib pajak dengan alasan jumlah yang ditetapkan pemeriksa DJBC telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas keputusan DJBC ini wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding wajib pajak ini ternyata diterima seluruhnya dan memerintahkan agar DJBC mengembalikan seluruh jumlah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atas SPKPBM di atas.
Nah pihak manakah yang seharusnya memroses proses pengembalian kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan segala jenis Pajak Dalam Rangka Impor yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di atas. Kalau ini sih masih sedehana, yang jelas Bea Masuk dan Cukai adalah wewenang DJBC sehingga yang memroses pastilah DJBC. Kemudian bagaimana dengan PDRI (PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor), kalau yang ini seharusnya Direktorat Jenderal Pajak, namun tetap harus menunggu Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dari DJBC (too much bureaucracy, don’t you think!). Mengapa? Kasihan wajib pajak yang sudah capek-capek keberatan, terus banding, eh ternyata hasil putusan banding pun tidak dapat langsung dilaksanakan. Uhuuuk. Padahal dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jelas-jelas disebutkan pada Pasal 86 bahwa “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.” (bold typed by author). Kontradiktif ya!
Ini belum seberapa, selanjutnya pada Pasal 87 disebutkan “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Pasal ini berarti bahwa wajib pajak selain harus mendapatkan pengembalian atas seluruh kelebihan bayarnya tadi, ia juga berhak mendapatkan “kompensasi” atau “ganti rugi” sebesar 2% sebulan atas jumlah kelebihan bayarnya. Di sinilah timbul permasalahan, pihak manakah yang seharusnya “dibebani” kewajiban membayar imbalan bunga tadi, DJBC-kah sebagai pihak yang “bersalah” karena menerbitkan SPKPBM ataukah DJP sebagai pihak yang mencatat segi penerimaan PDRI ini.
Pertanyaanya bagaimana sebenarnya aturan main yang berkaitan dengan imbalan bunga ini. Perlakuan imbalan bunga di DJBC terus terang saya kurang mengerti tapi kalau di DJP ada beberapa aturan yang terkait dengan masalah pemberian imbalan bunga ke wajib pajak. Beberapa hal yang kontradiktif mengapa DJP “enggan” memroses pemberian imbalan bunga dalam kasus di atas, misalnya, Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, ... dst.” Sangat jelas di dalam pasal ini bahwa imbalan bunga “hanya” diberikan atas putusan banding yang berkaitan dengan SKPKB, SKPKBT, SKPN dan SKPLB bahkan sebelum adanya perubahan UU KUP 2007, imbalan bunga hanya diberikan kepada putusan banding yang berkaitan dengan SKPKB dan SKPKBT sahaja. Imbalan bunga yang diberikan DJP tidak menyebutkan pemberian kepada wajib pajak sehubungan putusan banding yang terkait dengan SPKPBM.
Dalam beberapa surat Direktur Jenderal Pajak yang terkait masalah di atas, misalnya beberapa contoh yang saya kutip langsung di sini (bolded by author):

S-1027/PJ.332/2004
a. Pada dasarnya Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini, Kepala KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
b. Karena SPKPBM diterbitkan oleh DJBC dan Putusan Pengadilan Pajak ditujukan kepada KPBC Soekarno-Hatta II, diminta WP agar menghubungi KPBC Soekarno-Hatta II sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat segera di laksanakan mengingat pelaksanaan putusan tersebut dibatasi jangka waktu dan kelalaian pelaksanaannya diancam sanksi kepegawaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
c. Atas Kelebihan Pembayaran PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor beserta hak Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dapat diberikan oleh KPP WP Besar Dua sepanjang Direktorat Jenderal Bea Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada KPP WP Besar Dua.

S-223/PJ.332/2005
a. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor menjadi kewenangan Kepala KPP BUMN sepanjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada Kepala KPP BUMN.
b. dst...
c. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas dilakukan sepanjang PPN Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak masukan PPN dan atau dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
d. Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor dalam kasus ini tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000.

Kemudian yang menjadi pertanyaan bodoh saya, Undang-undang yang manakah yang harus didahulukan oleh fiskus atau petugas pajak apakah undang-undang Pengadilan Pajak ataukah Undang KUP jika ternyata keduanya kebetulan bertentangan ataukah yang satu terlalu umum sedangkan yang lainnya terlalu spesifik. Atau jika mungkin pertanyaannya salah saya akan coba bertanya lagi, yang manakah yang harus diutamakan mengamankan penerimaan negara atau memberikan pelayanan yang terbaik ke wajib pajak?. Terkadang memang dua tujuan yang sama-sama baik belum tentu seiring.

[Pic taken from http://diligentsia.net/]

Kamis, 14 Agustus 2008

Kasus Tiwul Armada: Sudah Bayar Pajak atau Sudah Dipotong Pajak


Dalam salah satu acara reality talk show, sang empunya acara, Tiwul Armada dengan gayanya yang khas berkata bahwa dia selalu bayar pajak. Katanya tiap kali ia menerima honorarium pasti sudah dipotong pajak oleh stasiun tivi, tapi lanjutnya lagi, kok orang pajak masih aja ngejar-ngejar dia untuk bayar pajak. Kenapa bisa begitu? Siapanya yang salah, apa orang pajak gak tau kalo Tiwul itu artis terkenal jadi kalo ia mendapat penghasilan dari stasiun tivi pasti udah dipotong PPh Pasal 21 dong. Masak sih orang pajak gak tau?

Kalau yang melihat masyarakat yang 'kurang femiliar (meminjam istilah Tiwul)' dengan pajak, pasti deh yang disalahin orang pajaknya. Dasar orang pajak, gak bisa liat orang seneng dikit langsung deh nagihin pajaknya. Tapi dari pihak orang pajak sendiri atau orang yang ngerti pajak ngomongnya mungkin saja, Tiwul kalo bayar pajak sih bayar, cuma bayarnya berapa udah benar apa belum. Ngaku-ngaku udah bayar pajak tapi yang dibayar cuma sejetong padahal harusnya seratus jetong. Ya podo bae!

Enuff prolog! Kalo saya melihatnya sih, si Tiwul juga gak salah-salah amat, orang pajaknya sendiri ngejar-ngejar si Tiwul juga gak salah-salah amat. Harus malah. Dalam persepsi Tiwul, bahwa dia selalu bayar pajak, MUNGKIN yang dimaksudnya adalah bahwa atas penghasilan dia selalu dipotong pajak. Misalnya Tiwul mendapatkan penghasilan dari stasiun tivi atau production house (PH) atas jasa host di acara Ampe Mato. Stasiun tivi atau PH seharusnya memang memotong PPh Pasal 21 atas honorarium Tiwul tadi. Masalahnya berapa besarnya (persen) yang harusnya dipotong. Berapa persen di sini nih yang masih rancu, karena masih banyak pemotong pajak (ie. stasiun tivi n PH) yang belum paham benar aturan perpajakan khususnya mengenai besarnya persentase dan dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan Tiwul tadi. Tapi saya akan menghindari penulisan angka dalam post saya ini, jadi teknisnya gak akan saya bahas (yang berminat membahas ini lebih jauh pls email saya). KEMUNGKINAN (capital letter used to stress) yang terjadi adalah jumlah yang dipotong masih (jauh) lebih kecil dari yang seharusnya Tiwul bayar. Hal ini disebabkan:
1. sifat tarif pajak penghasilan yang progresif,
2. pemotong pajak kesulitan untuk keeping record atas penghasilan yang dibayarkannya (mis. ke Tiwul),
3. Penghasilan Tiwul berasal dari bermacam-macam pemberi kerja di mana tiap pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 dimulai dari tarif lapisan pertama, which is 5%.

Jadi dalam hal pemberi kerja lebih dari satu atau istilah kasarnya, tempat bekerja lebih dari satu, selalu ada perbedaan antara jumlah yang dipotong dengan jumlah yang seharusnya dibayar. Dan jumlah yang dipotong pasti selalu lebih kecil dari jumlah yang seharusnya dibayar. Dalam kasus Tiwul tadi SPT Tahunan Tiwul seharusnya berstatus kurang bayar atau ada kewajiban untuk membayar PPh Pasal 29. Kekurangan inilah yang (sekali lagi MUNGKIN) "dikejar-kejar" oleh aparat pajak.